Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Proyeksikan 32 Kabupaten Tertinggal Terentaskan pada 2024

Kompas.com - 12/07/2021, 15:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.

“Dengan begitu, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Adapun, proyeksi kabupaten tertinggal yang akan dientaskan setiap tahunnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten, yaitu Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara, dan Donggala.

Kemudian  pada 2021 ada kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula, Boven Digul, Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, 

Baca juga: Kemendes PDTT: Hampir Seribuan Desa Wisata Ikut Pelatihan Virtual Tour

Lalu masih pada 2021 ada juga kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, dan Keerom, Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

Terakhir, delapan kabupaten akan dientaskan pada 2024, yaitu Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong.

Adapun, 32 kabupaten tersebut merupakan proyeksi dari 62 daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 yang tersebar di sejumlah provinsi.

Provinsi-provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten), dan Papua (22 Kabupaten).

Baca juga: Kemendes Minta Kepala Desa Pertahankan Posko Tangguh Covid-19

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Rp 298 triliun untuk daerah tertinggal

Lebih lanjut, menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut menyatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp 298 triliun selama 2015-2019 untuk daerah tertinggal.

Dana tersebut dialokasikan untuk mengentaskan 62 kabupaten dari 122 kabupaten daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Gus Halim mengatakan, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari afirmasi kementerian atau lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, dana alokasi khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 101,44 triliun, dan dana desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total nilai Rp 66,75 triliun.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

"Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," katanya.

Terkait 62 kabupaten yang terentaskan pada 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) masih akan terus dilakukan pembinaan.

Pembinaan akan melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi itu bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Baca juga: Gus Menteri Tegaskan Kemendes PDTT Punya Standardisasi untuk Menerbitkan Regulasi

Aturan tersebut juga bertujuan mewujudkan konsep pembinaan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com