JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan untuk tidak memecat karyawan yang tidak melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).
Hal ini ditekankannya khusus bagi perusahaan yang bergerak di sektor non esensial.
"Saya sebagai koordinator PPKM darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan non esensial dan perusahaan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home, tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/7/2021) malam.
"Itu kemarin saya juga sudah berbicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," lanjutnya.
Setelah ini, kata Luhut, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.
Luhut meminta Menaker menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja dari kantor.
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
"Saya minta Menaker dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor," ungkapnya.
"Lalu perusahaan tersebut wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada hari pertama PPKM darurat di hari kerja ini terpantau sejumlah ruas jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan.
Warga, baik yang bekerja di perusahaan sektor esensial maupun non esensial, menjadi bagian dari kemacetan itu.
"Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen
"Saya berharap dalam konteks ini TNI Polri untuk tetap konsisten melakukan penyekatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu, karena ini merupakan kepentingan kita semua," tambah Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.