Salin Artikel

Luhut Minta Perusahaan Sektor Non Esensial Tak Pecat Karyawan Jika Tak ke Kantor Selama PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan untuk tidak memecat karyawan yang tidak melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Hal ini ditekankannya khusus bagi perusahaan yang bergerak di sektor non esensial.

"Saya sebagai koordinator PPKM darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan non esensial dan perusahaan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home, tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/7/2021) malam.

"Itu kemarin saya juga sudah berbicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," lanjutnya.

Setelah ini, kata Luhut, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.

Luhut meminta Menaker menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja dari kantor.

"Saya minta Menaker dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor," ungkapnya.

"Lalu perusahaan tersebut wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada hari pertama PPKM darurat di hari kerja ini terpantau sejumlah ruas jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan.

Warga, baik yang bekerja di perusahaan sektor esensial maupun non esensial, menjadi bagian dari kemacetan itu.

"Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

"Saya berharap dalam konteks ini TNI Polri untuk tetap konsisten melakukan penyekatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu, karena ini merupakan kepentingan kita semua," tambah Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/20422801/luhut-minta-perusahaan-sektor-non-esensial-tak-pecat-karyawan-jika-tak-ke

Terkini Lainnya

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke