Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak ragu dalam mengimplementasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Tito mengingatkan, ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

"Masalah implementasi di lapangan karena menyangkut pengendalian sosial. Bagaimana menerapkannya, semua daerah provinsi kami yakin sudah paham," ujar Tito, dalam rapat koordinasi persiapan implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali, dikutip dari laman Kemendagri, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

"Lalu untuk daerah kabupaten dan kota juga tidak ragu-ragu untuk melaksanakannya, karena adanya instruksi ini," tutur dia.

Mantan Kapolri ini menekankan, sinergi bersama antara aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan kunci untuk menyukseskan kebijakan PPKM darurat.

"Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari Forkopimda itu menjadi kunci," kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM darurat ini bertujuan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Menkes: Sudah PPKM Darurat, Jalan di Jakarta Masih Juga Macet

Adapun, Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 antara lain mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM darurat, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.

Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian poin ketiga mengatur tentang jenis kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang saat penerapan PPKM darurat.

 

Misalnya, aturan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring dan karyawan kantor pada sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah.

Sedangkan, sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan kegiatan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditiadakan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com