JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menko bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, warga negara asing (WNA) yang hendak masuk Indonesia wajib mengantongi bukti/sertifikat vaksinasi mulai 6 Juli 2021.
Tak hanya itu, para WNA tersebut juga wajib menyertakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Tanah Air.
"Setelah tiba di gerbang kedatangan internasional, mulai Selasa 6 Juli 2021, dua hari lagi dari sekarang," kata Jodi dalam konferensi pers perkembangan penerpaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (4/7/2021) sore.
Ketentuan detail mengenai syarat masuk WNA ke wilayah Indonesia akan segera dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, ia menambahkan, baik WNA maupun WNI yang baru tiba dari perjalanan luar negeri, wajib melaksanakan karantina selama delapan hari serta menjalani dua kali tes PCR.
Baca juga: UPDATE 4 Juli: Sebaran 27.233 Kasus Baru Covid-19, 10.485 di DKI Jakarta
"Yaitu pada saat kedatangan dan hari ketujuh karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka bisa menyelesaikan masa karantina pada hari kedelapan," ucapnya.
Adapun bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri namun belum divaksin, imbuh dia, akan segera divaksinasi setelah sampai di Indonesia.
Terkait hal ini, ujar Jodi, Menteri Hukum dan HAM, Meteri Perhubungan, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat.
Terutama penjagaan di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.