JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat penanganan Covid-19.
Charles mengatakan, penertiban harga oleh Kemenkes ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dalam bentuk obat-obatan yang terjangkau.
"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian, dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Ada Masa Inkubasi, PPKM Darurat Tidak Langsung Turunkan Jumlah Kasus Covid-19
Menurut dia, Kepmenkes ini dapat menghindari potensi adanya spekulan obat yang mengambil keuntungan di tengah kondisi darurat Covid-19.
Charles mengungkapkan, harga sejumlah obat penanganan Covid-19 ini sempat melonjak di pasaran.
"Misalnya saja Favipiravir atau lebih dikenal dengan nama Avigan, ada yang menjual hingga Rp 125.000/tablet di e-commerce. Padahal sesuai Kepmenkes, HET obat antivirus ini hanya Rp 22.500/tablet," tuturnya.
Charles menegaskan, di tengah pandemi ini, semua pihak seharusnya memupuk rasa empati terhadap sesama, terutama kepada mereka yang tengah berjuang melawan Covid-19.
Dengan begitu, tidak ada lagi tindakan ambil untung di tengah penderitaan warga.
"Marilah kita berempati sambil terus bergotong-royong dengan ikut vaksinasi dan menerapkan prokes agar pandemi dan masa-masa sulit ini segera berakhir," ujar Charles.
Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19: Syarat hingga Obat dan Vitamin yang Perlu Dikonsumsi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan itu, ada 11 yang obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19. Di antaranya adalah Favipiravir 200 mg, Remdesivir 100 mg, dan Oseltamivir 75 mg.
"Sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertinggi, negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.