JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said menyatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mesti dijadikan sebagai sebuah gerakan di tengah masyarakat.
Menurut Sudirman, apabila PPKM darurat dimaknai sebagai gerakan, kewajiban menjalani protokol kesehatan akan menjadi kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Jadikan ini sebagai gerakan, bukan kewajiban. Jadi membuat menjaga jarak, membuat menjaga protokol, membuat semua hal yg diatur oleh PPKM itu menjadi kebutuhan masyarakat," kata Sudirman dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube Survei KedaiKOPI, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Sekjen PMI: Waktunya Libur Politik, Waktunya Selamatkan Jiwa Manusia
Sudirman menuturkan, apabila masyarakat sudah menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan, tidak perlu ada kerisauan karena masyarakat akan melindungi diri mereka sendiri.
Sementara, menurut Sudirman, apabila penerapan PPKM darurat dijadikan sebagai kewajiban bagi masyarakat, masyarakat justru akan mencari celah untuk melanggarnya.
"Kalau diletakkan sebagai kewajiban selalu kita curi-curi, kalau enggak bisa lewat jalan tol lewat jalan tikus, kalau enggak bisa lewat jalan tikus lewat gang," kata dia.
Selain menjadikan PPKM darurat sebagai gerakan di tengah masyarakat, Sudirman menilai ada tiga kunci kesuksesan PPKM darurat yakni harus diterapkan secara seragam, serempak, dan konsisten.
Ia menjelaskan, seragam dalam hal ini berarti setiap peraturan yang dibuat harus berlaku di seluruh tempat yang menerapkan PPKM darurat.
"Jangan Jawa Tengah-Jawa Barat beda jangan DKI dgn Jawa Timur berbeda, itu mesti seragam, dari Jawa sampai ke Bali, dari kabupaten ke kabupaten, dari sektor ke sektor tidak boleh ada yang berbeda," ujar Sudirman.
Kemudian, serempak berarti kebijakan itu langsung berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali, tanpa ada suatu wilayah yang menunda pelaksanaannya.
Ia mengingatkan, penularan virus corona tidak mengenal batas-batas administratif wilayah.
"Yang ketiga, konsisten, apa yg dikatakan dilaksanakan, kemudian dari waktu ke waktu tidak boleh ada pengecualian," kata mantan menteri ESDM itu.
Baca juga: Restoran, Mal, hingga Transportasi yang Langgar PPKM Darurat Dapat Dikenai Sanksi Penutupan
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan PPPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo menyatakan, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Beberapa bentuk pembatasan yang akan berlaku selama PPKM darurat antara lain ditutupnya pusat perbelanjaan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.