Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Dorong Adanya Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 16:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi bagi pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat diperlukan.

Tri Yunis menilai tanpa adanya sanksi maka kebijakan PPKM Darurat tidak akan terimplementasikan dengan baik.

“Kalau peraturan enggak ada sanksinya sama aja bohong sih,” kata Tri Yunis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2021).

Baca juga: Kecuali Blok G, Pasar Tanah Abang Ditutup Selama PPKM Darurat

Ia menilai, tanpa adanya sanksi bagi para pelanggar, pengaturan PPKM Darurat ini masih masuk katagori sosial distancing yang ringan.

“Kalau itu imbauan saja nggak ada sanksinya berarti ini sosial distancing ringan,” ucap dia.

Tri berpandangan, jika kebijakan PPKM Darurat ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), akan ada sanksi hukum untuk bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum.

“Kita harus bisa melihat itu di bawah apa, kalau nanti di bawah PP, oke nanti ada peraturan hukumnya. Kemudian kalau sanksi hukum, pemerintah akan dikoordinasikan oleh Kapolri atau panglima tinggi,” ucap dia.

Menurut dia, melalui adanya sanksi hukum yang berat bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, maka penurunan kasus akan cepat terjadi.

“Jadi harusnya sih bisa (kasus turun) kalau itu bentuknya PP begitu. Walaupun mungkin sanksinya bisa diperbanyak, ya sanksi peraturan pemerintah itu berat, begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Baca juga: Mensos Akan Evaluasi Penggunaan Bansos Tunai Selama PPKM Darurat

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com