Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut Sebut Berita Hoaks Terkait Pandemi Bisa Ditindak Sesuai Aturan Hukum

Kompas.com - 01/07/2021, 16:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti perihal pemberitaan palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Selain pelanggaran-pelanggaran di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemberitaan hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoax, itupun akan dia lakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” kata Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“Karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cideranya orang,” imbuh dia.

Luhut pun mengingatkan semua pihak agar tidak menyepelekan pemberitaan hoaks. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan isu kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.

“Karena itu saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ucap dia.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyinggung perihal sanksi administrasi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat.

Setiap pemimpin daerah yang tidak menerapkan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Luhut

“Ini pengaturan detil akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri,” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Juga Minta Masyarakat Kecil Tak Tambah Menderita

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com