Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Pindahkan Adelin Lis ke Lapas "Maximum Security" di Gunung Sindur

Kompas.com - 28/06/2021, 20:54 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dipindahkan dari rumah tahananan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Lapas tersebut merupakan lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security).

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Leonard mengatakan, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Adelin di Lapas Gunung Sindur karena ia merupakan terpidana dengan risiko tinggi.

Adelin diketahui pernah buron dua kali sebelum akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.

"Mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan

Leonard mengungkapkan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik Adelin di Kota Medan.

Hasilnya, pada 21 Juni 2021, tim mendeteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adelin.

Sementara itu, pada 2007 dan 2009, Kejaksaan telah melakukan lelang terhadap aset Adelin dengan nilai masing-masing Rp 1,49 miliar dan Rp 1,01 miliar. Dengan demikian, total nilai aset milik Adelin yang telah dilelang dan disetor ke kas negara yaitu senilai Rp 2,50 miliar.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia buron selama 13 tahun, hingga akhirnya tertangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021.

Baca juga: Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Dalam kasus pembalakan liar itu, Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta Dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com