Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Dalami Keterangan Pegawai yang Memenuhi Syarat

Kompas.com - 24/06/2021, 18:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan penyelidikan tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK Choirul Anam mengatakan, hari ini pihaknya mendalami keterangan dari para pegawai yang memenuhi syarat (MS) pelaksanaan tes tersebut.

“Saat ini kami mendalami informasi, keterangan terkait pelaksanaan khususnya dalam konteks peserta yang memenuhi syarat (TWK) dan mendalami instrumen hukum secara internal,” terang Anam dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Anam juga menjelaskan saat ini Komnas HAM sudah mendapatkan keterangan dari pegawai KPK baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan MS dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan

Selain itu pihaknya juga telah mengantongi keterangan dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) mantan Pimpinan KPK dan segenap guru besar dari berbagai universitas.

“(sudah mendapat keterangan) dari pegawai TMS dan MS, KPK, dan Dinas Psikologi AD, mantan Pimpinan KPK dan para guru besar,” kata dia.

Adapun dalam proses penyelidikan Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan keterangan.

Namun, Anam tidak merinci perbedaan keterangan itu seperti apa guna kepentingan penyelidikan.

“Perbedaan keterangan fakta kami temukan,” imbuhnya.

Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan dalam pelaksaan TWK yang menjadi dasar alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM menindaklanjuti laporan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa ada tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tes asesmen tersebut.

Baca juga: Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan..

Polemik pelaksanaan TWK terus bergulir, setelah hasil tesnya digunakan untuk memberhentikan sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebanyak 51 pegawai disebut tidak lolos karena memiliki rapor merah terkait hasil TWK itu.

Banyak pihak menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN setelah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021 yang disepakati oleh para pimpinan lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com