Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres RANHAM Terbit, Komnas Perempuan Terus Dorong Perda Diskriminatif Dicabut

Kompas.com - 24/06/2021, 15:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan, saat ini pihaknya masih mendorong agar peraturan daerah (perda) yang diskriminatif bisa dicabut.

Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang salah satu poinnya mengatur soal pengkajian dan perubahan kebijakan dan undang-udang yang diskriminatif terhadap perempuan.

"Masih banyak perda diskriminatif yang harus diadvokasi ke depan dan Komnas Perempuan masih terus mendorong proses analisis perda (diskriminatif) untuk direkomendasikan dicabut," kata Theresia kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

Ia pun menyebutkan, tahun 2009- 2014 Komnas Perempuan telah melakukan dialog-dialog dengan pemerintah pusat, daerah serta organisasi masyarakat sipil.

Hasilnya, tahun 2015 pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif.

"Di antaranya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan bertentangan dengan kepentingan umum termasuk diskriminasi terhadap gender," kata dia.

Kemudian, terdapat pula pasal yang mengatur mekanisme pembatalan kebijakan daerah oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 53/2021, Atur Rencana Aksi HAM 2021-2025

Termasuk ada pula peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dikeluarkan sejak tahun 2014 untuk melakukan pengetatan terhadap perda.

Caranya adalah dengan mewajibkan registrasi peraturan daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemendagri.

"Sejak tahun 2017, pemerintah mendukung melakukan upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif melalui program prioritas nasional secara khusus melalui harmonisasi kebijakan ditingkat pusat dan daerah," kata dia.

Harmonisasi tersebut berbentuk komitmen kerja bersama yang dilakukan Bappenas, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Pihaknya juga terus mendorong agar perda tentang retribusi visum bagi perempuan korban bisa dicabut karena perda tersebut menambah beban korban.

Baca juga: Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Dalam hal ketenagakerjaan, pihaknya juga mempunyai Tim Perempuan Pekerja yang fokus melakukan advokasi kebijakan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan dampak UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menindaklanjuti RANHAM 2021-2025 tersebut dengan mengkonsolidasikannya secara internal.

"Karena Komnas Perempuan menjadi salah satu lembaga terkait, jadi kami akan menindaklanjuti RANHAM ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com