JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.
Dilihat dari salinan perpres yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
Baca juga: Komnas HAM Soroti Sejumlah UU Terkait Hak Asasi Manusia dan Lembaganya
Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap empat kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Kemudian, dalam Pasal 4 disebutkan, pemerintah membentuk panitia nasional yang terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan HAM, menteri bidang sosial, bidang pemerintahan dalam negeri, bidang perencanaan pembangunan nasional, dan bidang luar negeri.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Panglima TNI Terkait Penguatan Hak Asasi Manusia
Panitia Nasional RANHAM setidaknya memiliki tiga tugas yang meliputi:
a. merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada presiden; dan
c. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Jaga agar Pandemi Tak Perburuk Pemenuhan Hak Asasi
Adapun, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada panitia nasional setiap 4 bulan sekali.
Kemudian, panitia nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada presiden setiap 12 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pada Pasal 9 perpres dijelaskan bahwa pelaksanaan RANHAM pada kementerian/lembaga dibebankan pada APBN. Sementara, pada pemerintah daerah pelaksanaan RANHAM dibebankan ke APBD.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.