Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Badan Pengkajian MPR: Tak Ada Kajian soal Perubahan Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 24/06/2021, 13:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pihaknya tidak pernah mengkaji soal perubahan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden.

Menurut Djarot, Badan Pengkajian MPR juga tidak pernah menerima usulan tertulis dari fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan masa jabatan presiden.

“BP (Badan Pengkajian) MPR tidak pernah melakukan kajian terhadap pasal 7 terkait dengan masa jabatan Presiden,” ujar Djarot, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Ditolak Publik dan Partai Politik

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Badan Pengkajian MPR tengah fokus membahas rekomendasi mengenai amendemen UUD 1945 dari periode sebelumnya.

Rekomendasi tersebut terkait amendemen terbatas atas Pasal 3 UUD 1945 mengenai Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN).

“Kajian secara mendalam tentang bentuk hukum dan substansi pokok-pokok haluan negara,” ucap Dajarot.

“Yang memungkinkan dilakukan melalui ketetapan MPR dengan melalukan amandemen terbatas di Pasal 3, dengan memberikan kewenangan pada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN,” sambung dia.

Belakangan, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka.

Bahkan, sejumlah pihak mulai mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Pimpinan MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen ini sebelumnya muncul setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Sebelum menjadi Ketua MPR, Bambang pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Artinya, presiden dipilih oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.

Salah satu alasan yang bisa merealisasikan presiden dipilih MPR adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.

Kemudian, saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945.

Wacana amendemen ini pun dikhawatirkan akan menjadi bola liar.

Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com