Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Masyarakat Laporkan Pelanggar Etik di KPK, Dewas Luncurkan Aplikasi "Otentik"

Kompas.com - 24/06/2021, 12:20 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan bernama 'Otentik' pada Kamis (24/6/2021).

Aplikasi tersebut bisa digunakan masyarakat dalam melaporkan dugaan adanya pelanggaran tugas, wewenang dan etik di lingkungan KPK.

"Oleh karena itu, dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan-laporannya kepada Dewan Pengawas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam peluncuran aplikasi 'Otentik', Kamis.

Dalam setahun terakhir, kata Tumpak, Dewan Pengawas telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran di lingkungan KPK.

Oleh karena itu, ia berharap aplikasi ini dapat bekerja efektif untuk menjadi jalan komunikasi antara Dewas dengan pelapor tersebut.

"Dewan Pengawas cukup banyak menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik, cukup banyak," kata Tumpak.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tunggu Panggilan Dewas

"Tetapi akan lebih efektif kalau ini dibuat di dalam satu aplikasi, efektifnya dimana? Ada komunikasi yang intens nantinya antara kita dengan si pelapor," ucap dia.

Tumpak pun menjelaskan bahwa dalam aplikasi Otentik tersebut terdapat fitur yang bisa digunakan oleh pelapor dengan Dewan Pengawas.

Adapun dalam pembuatan aplikasi ini, kata dia, sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Ini sudah kita galakkan kepada masyarakat, bahkan kita sudah mensosialisasikan ke seluruh instansi agar dibuat aplikasi seperti ini. Makanya kita lihat di seluruh instansi, seluruh BUMN, sudah ada ini sistem ini," kata Tumpak

"Tetapi sebagai Dewan Pengawas yang baru terbentuk, makanya kita juga tidak ketinggalan untuk membuat aplikasi semacam ini sebagai pengembangan dari pada whistle blower yang sudah ada di KPK," ujar dia.

Lebih jauh, Tumpak menyinggung peran serta masyarakat yang menjadi hak dan diatur dalam Undang-Undang (UU). Misalnya, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dewas Diminta Periksa Pimpinan dan Sekjen KPK jika Kembali Tak Penuhi Pemanggilan Komnas HAM

Dalam UU itu, kata dia, dibuat satu bab khusus tentang peran serta masyarakat sebagaimana dimuat dalam pasal 41 dan 42.

Tumpak menyebut, di undang-undang itu terdapat berbagai hak setiap anggota masyarakat, salah satunya hak untuk bertanya.

Masyarakat, lanjut dia, bisa bertanya perkembangan dan respons terhadap laporan yang sudah disampaikan ke Dewas.

"Aplikasi ini juga tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk melihat respons kita. Jadi misalnya dilaporkan sesuatu kepada Dewas tentu dalam tempo 30 hari sudah harus direspons. Itu kata undang-undang, dan itu harus kita laksanakan," kata Tumpak

"Maka saya mengatakan tadi dari setiap anggota yang ditunjuk sebagai pengelola dari aplikasi ini harus benar-benar bisa bekerja secara baik, disiplin dengan waktunya, disiplin dengan menerima laporan-laporan itu dan neneruskannya dan nantinya tentu akan sampai ke Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com