Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Perpres 53/2021 Belum Jawab Soal Penyelesaian HAM Masa Lalu

Kompas.com - 23/06/2021, 12:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 belum menjawab persoalan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

Sebab, ia melihat bahwa Perpres kali ini lebih menekankan pada tata kelola HAM ke depan.

"Perpres tersebut lebih menekankan pada tata kelola HAM ke depan. Sehingga belum menjawab persoalan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum PPP ini berpandangan pemerintah seharusnya tetap memberi penegasan komitmen dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu melalui Perpres terbaru.

Menurutnya, jika penegasan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran HAM itu dituangkan dalam Perpres, maka akan lebih baik sebagai landasan tata kelola HAM ke depannya.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

"Akan lebih sempurna jika Pemerintah juga menegaskan komitmen dan langkah pelaksanaannya terkait soal penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu, meski jika pilihannya adalah mengedepankan pendekatan non-yudisial," jelasnya.

"Dalam masa pemerintahan saat ini, perlu ada rancangan cut-off soal itu, syukur-syukur bisa dituntaskan implementasinya juga," tambah dia.

Kendati demikian, Arsul tetap mengapresiasi keluarnya Perpres 53 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

Menurut dia, terbitnya Perpres 53/2021 ini perlu disambut positif agar pelaksanaan penghormatan terhadap HAM dapat lebih baik di masa pemerintahan saat ini.

"Terbitnya Perpres 53/2021 tentu patut disambut positif karena Perpres itu akan menjadi landasan bagi tata kelola pelaksanaan penghormatan HAM yang lebih baik di jajaran pemerintahan maupun kalangan masyarakat," ucap Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025.

Dilihat dari salinan perpres yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap empat kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com