Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 2 Juta yang Membuat Pemerintah Perketat PPKM Mikro

Kompas.com - 22/06/2021, 15:09 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia pada Senin (21/6/2021) kembali mencatat rekor baru sejak awal pandemi yaitu 14.536 kasus.

Dengan penambahan itu, tercatat ada 2.004.445 kasus Covid-19 di Indonesia saat ini.

Sebelumnya, rekor penambahan kasus harian tertinggi terjadi pada 30 Januari 2021, yaitu sebanyak 14.518 kasus.

Data dua juta kasus Covid-19 di Indonesia terhitung sejak Minggu (20/6/2021) pukul 12.00 WIB hingga Senin (21/6/2021) siang pukul 12.00 WIB.

Baca juga: UPDATE: Tambah 14.536 Orang, Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 2 Juta

Jumlah penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 84.418 spesimen dalam 24 jam terakhir.

Pemerintah mencatat ada penambahan 9.233 pasien yang telah dinyatakan sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.801.761 orang.

Ada juga penambahan 294 pasien yang meninggal akibat Covid-19. Penambahan ini membuat jumlah pasien meninggal menjadi 54.956 orang.

Baca juga: UPDATE 21 Juni: Sebaran 14.536 Kasus Baru di 33 Provinsi, Jakarta Tembus 5.000 Kasus


Pengetatan PPKM Mikro

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memperpanjang PPKM mikro seiring dengan lonjakan kasus yang terjadi. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.

Pengetatan PPKM Mikro berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021 hingga 2 pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).

Dengan aturan pengetatan PPKM mikro terbaru, kegiatan perkantoran tetap diminta Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen di zona merah. Sementara di zona lainnya juga menerapkan hal tersebut dengan persentase masing-masing 50 persen.

Baca juga: PPKM Mikro Akan Diperkuat, Panglima TNI: Efektif Tekan Covid-19

Tempat wisata maupun ibadah di zona merah PPKM Mikro juga ditegaskan harus ditutup. Demi menghindari kemungkinan penularan.

Sekolah tatap muka di seluruh sekolah di zona merah wajib menerapkan pembelajaran daring dan sekolah di zona lainnya dapat mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pusat perbelanjaan di seluruh zona diwajibkan untuk menetapkan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 8 malam.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Beroperasi sampai Pukul 20.00

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitasn dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
  • dan Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Percepatan vaksinasi juga masuk dalam agenda pengetatan PPKM mikro. Percepatan vaksinasi dilakukan dengan peningkatan jumlah vaksinasi dengan target satu juga suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat seperti pelabuhan, terminal, pasar dan lain-lain.

Baca juga: Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com