4. Restoran
Pembatasan juga diterapkan di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
Sebagai gantinya, dapat dilakukan layanan pesan antar atau take away.
"Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.
Baca juga: Penguatan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Beroperasi sampai Pukul 20.00
5. Pusat perbelanjaan
Pembatasan serupa juga dilakukan terhadap kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar.
Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
6. Kegiatan konstruksi
Airlangga menyebutkan, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
7. Ibadah
Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Sementara, di luar zona merah, kegiatan di rumah ibadah mengikuti peraturan Kementerian Agama dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi
8. Kegiatan di area publik
Tak hanya tempat ibadah, lanjut Airlangga, kegiatan di area publik yang menggunakan fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai situasi dinyatakan aman.
Sementara, di luar zona merah kegiatan di area publik diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total. Diterapkan pula protokol kesehatan ketat.
9. Kegiatan seni budaya dan sosial
Pembatasan serupa juga diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan di wilayah zona merah.
Di luar zona merah, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas total lokasi.
"Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," terang Airlangga.
10. Rapat dan seminar
Selanjutnya, kegiatan rapat dan seminar di zona merah wajib dilakukan secara daring sampai situasi dinyatakan aman.