Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor

Kompas.com - 22/06/2021, 06:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

4. Restoran

Pembatasan juga diterapkan di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Sebagai gantinya, dapat dilakukan layanan pesan antar atau take away.

"Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Beroperasi sampai Pukul 20.00

5. Pusat perbelanjaan

Pembatasan serupa juga dilakukan terhadap kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar.

Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

6. Kegiatan konstruksi

Airlangga menyebutkan, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Ibadah

Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Sementara, di luar zona merah, kegiatan di rumah ibadah mengikuti peraturan Kementerian Agama dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi

8. Kegiatan di area publik

Tak hanya tempat ibadah, lanjut Airlangga, kegiatan di area publik yang menggunakan fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai situasi dinyatakan aman.

Sementara, di luar zona merah kegiatan di area publik diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total. Diterapkan pula protokol kesehatan ketat.

9. Kegiatan seni budaya dan sosial

Pembatasan serupa juga diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan di wilayah zona merah.

Di luar zona merah, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas total lokasi.

"Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," terang Airlangga.

10. Rapat dan seminar

Selanjutnya, kegiatan rapat dan seminar di zona merah wajib dilakukan secara daring sampai situasi dinyatakan aman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com