Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor

Kompas.com - 22/06/2021, 06:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kian melonjak. Dampak dari peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran semakin terasa dengan terus bertambahnya angka pasien.

Beberapa hari belakangan penambahan kasus harian Covid-19 meningkat drastis melewati angka 10.000. Bahkan, pada Minggu (20/6/2021) hingga Senin (21/6/2021), bertambah 14.536 kasus baru Covid-19.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini melewati angka 2 juta, tepatnya 2.004.445 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Rekor 14.536 Kasus Covid-19 dalam Sehari, Tertinggi Selama Pandemi

Situasi tersebut mendesak pemerintah mengambil langkah ekstra. Apalagi, sebelumnya diprediksi bahwa peningkatan kasus Covid-19 akan terus terjadi pada 5-7 pekan usai libur Lebaran atau hingga akhir Juli 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

 11 sektor

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM mikro dilakukan dengan mengatur pembatasan kegiatan berdasar pada zonasi risiko Covid-19. Setidaknya, terdapat 11 sektor yang diatur secara khusus.

"Jadi itu mengatur kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," kata Airlangga, seusai rapat terbatas, Senin.

Ke-11 sektor itu meliputi:

1. Perkantoran

Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara, kantor yang berada di luar zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

"K/L (kementerian/lembaga) sudah ada surat edaran daripada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," ujar Airlangga.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Dianjurkan untuk memberlakukan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang diam-diam melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH.

Nantinya, ketentuan terkait WFH akan WFO akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

2. Kegiatan belajar mengajar

Selanjutnya, diatur pula pembatasan kegiatan belajar mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, atau akademi yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kegiatan belajar mengajar daring.

Sementara, di zona lainnya kegiatan belajar mengajar mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

3. Sektor esensial

Menurut Airlangga, kegiatan di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen.

Namun demikian, diatur jam operasional dan kapasitas pengunjung dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com