Di zona lainnya, kegiatan tersebut diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat atau ruangan, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
11. Transportasi umum
Terakhir, yakni pembatasan di sektor transportasi umum. Aturan ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek (konvensional maupun online), dan kendaraan sewa atau rental.
"Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Baca juga: Operasional Transportasi Umum di Jakarta Mulai Dibatasi, Ini Jadwal Terbarunya
Adapun ketentuan tentang penguatan PPKM mikro itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.
Sanksi penutupan
Pemerintah memastikan bakal memberlakukan aturan tersebut secara tegas. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama masa penguatan PPKM mikro akan ditutup.
Ia menegaskan, polisi bakal menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kapolri: Tempat Langgar Waktu Operasional PPKM Mikro Akan Ditutup
Sigit meminta pemerintah daerah menyosialisasikan status zonasi wilayah masing-masing kepada warganya. Dengan demikian, warga dapat memahami risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Ia juga mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif Covid-19 dapat ditekan.
"Harapan kami betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin pemda perlu umumkan," ujarnya.
Percepatan vaksinasi
Selain memperkuat PPKM mikro, dalam rapat terbatas kemarin Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya agar mempercepat program vaksinasi Covid-19.
Semakin cepat vaksinasi rampung, diharapkan herd immunity atau kekebalan komunal segera terbentuk. Dengan demikian, pandemi dapat segera berakhir.
"Arahan Bapak Presiden untuk segera ditingkatkan menjadi 1 juta (suntikan vaksinasi per hari) di bulan Juli," kata Airlangga.
Baca juga: Menkes Klaim Vaksinasi Covid-19 Pernah Capai 716.000 Suntikan dalam Sehari
Tak hanya itu, Presiden juga memerintahkan agar tes Covid-19 ditingkatkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, karena banyak kasus Covid-19 klaster keluarga, ada baiknya testing dilakukan bagi semua warga yang tinggal di satu lingkungan RT.
Apabila ditemukan lebih dari lima rumah terpapar Covid-19, dilakukan penyekatan secara spesifik untuk level RT tersebut dengan bantuan TNI dan Polri. Dengan demikian, pergerakan dan mobilitas yang di level terkecil dapat dibatasi.
"Kemudian juga disampaikan pada saat penyekatan dilihat kalau memang daerahnya memungkinkan dilakukan isoasi mandiri, kalau memang daerahnya padat, kita lakukan isolasi terpusat," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.