Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2021, 10:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendorong pemerintah memiliki keberanian dalam menerapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Pasalnya, kasus Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami lonjakan.

Menurut dia, saat ini pemerintah harus bisa memilih antara mengambil kebijakan untuk lockdown wilayah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Saya membutuhkan satu keberanian dari pemerintah. Keberanian untuk membuat kebijakan yang tegas. Kalau memang mau lockdown ya di-lockdown. Kalau tetap mau PPKM mikro ya PPKM mikro sampai tanggal 28, keputusannya PPKM mikro," kata Trubus dalam diskusi virtual Perspektif Indonesia "Menyiasati Lonjakan Covid-19", Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Libur Lebaran, Lonjakan Kasus Covid-19, dan Kekhawatiran Fasilitas Kesehatan Kolaps

Trubus menyadari, keputusan yang telah dipilih pemerintah adalah melanjutkan PPKM mikro hingga 28 Juni 2021.

Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah konsisten dan tegas melaksanakan kebijakan tersebut.

Salah satu cara penegasan itu adalah konsisten menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro.

"Tinggal mau melaksanakan ketegasan di situ. Kalau memang PPKM mikro ya itu tadi, pengawasan dan low imposement-nya ditegakkan. Karena apa, selama ini enggak ada sanksi-sanksi kepada masyarakat, supaya jera itu kan enggak ada," jelasnya.

Terkait penegasan sanksi, Trubus menilai beberapa daerah belum konsisten menjalankannya.

Ia mengambil contoh bagaimana DKI Jakarta yang sebetulnya memiliki aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang mencantumkan sanksi terkait vaksinasi Covid-19.

Pasal yang dimaksud Trubus adalah Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Salah satu pasal mengatakan orang yang menolak divaksin itu didenda Rp 5 juta. Apakah itu sampai diterapkan sampai hari ini? Tidak ada, masyarakat yang menolak vaksin itu juga banyak di Jakarta," nilai Trubus.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Baca juga: Langkah Pemerintah Cegah Pandemi Memburuk: Hapus Cuti Bersama Natal 2021 hingga Tiadakan Hak Cuti ASN

Padahal, Trubus mengingatkan bahwa Jakarta ditargetkan mencapai vaksinasi kepada 7,5 juta orang karena dinilai sebagai role model.

"Tapi kenyataannya kan enggak sampai itu, sampai hari ini kan. Makanya kemarin Gubernur DKI kan dipanggil Presiden ya kaitannya itu, untuk memberikan satu dorongan kepada Gubernur untuk mengambil keputusan. Tapi sampai hari ini, Gubernur juga belum berani mengambil keputusan," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com