Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Berani Ambil Kebijakan Pengetatan Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 19/06/2021, 10:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendorong pemerintah memiliki keberanian dalam menerapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Pasalnya, kasus Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami lonjakan.

Menurut dia, saat ini pemerintah harus bisa memilih antara mengambil kebijakan untuk lockdown wilayah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Saya membutuhkan satu keberanian dari pemerintah. Keberanian untuk membuat kebijakan yang tegas. Kalau memang mau lockdown ya di-lockdown. Kalau tetap mau PPKM mikro ya PPKM mikro sampai tanggal 28, keputusannya PPKM mikro," kata Trubus dalam diskusi virtual Perspektif Indonesia "Menyiasati Lonjakan Covid-19", Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Libur Lebaran, Lonjakan Kasus Covid-19, dan Kekhawatiran Fasilitas Kesehatan Kolaps

Trubus menyadari, keputusan yang telah dipilih pemerintah adalah melanjutkan PPKM mikro hingga 28 Juni 2021.

Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah konsisten dan tegas melaksanakan kebijakan tersebut.

Salah satu cara penegasan itu adalah konsisten menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro.

"Tinggal mau melaksanakan ketegasan di situ. Kalau memang PPKM mikro ya itu tadi, pengawasan dan low imposement-nya ditegakkan. Karena apa, selama ini enggak ada sanksi-sanksi kepada masyarakat, supaya jera itu kan enggak ada," jelasnya.

Terkait penegasan sanksi, Trubus menilai beberapa daerah belum konsisten menjalankannya.

Ia mengambil contoh bagaimana DKI Jakarta yang sebetulnya memiliki aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang mencantumkan sanksi terkait vaksinasi Covid-19.

Pasal yang dimaksud Trubus adalah Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Salah satu pasal mengatakan orang yang menolak divaksin itu didenda Rp 5 juta. Apakah itu sampai diterapkan sampai hari ini? Tidak ada, masyarakat yang menolak vaksin itu juga banyak di Jakarta," nilai Trubus.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Baca juga: Langkah Pemerintah Cegah Pandemi Memburuk: Hapus Cuti Bersama Natal 2021 hingga Tiadakan Hak Cuti ASN

Padahal, Trubus mengingatkan bahwa Jakarta ditargetkan mencapai vaksinasi kepada 7,5 juta orang karena dinilai sebagai role model.

"Tapi kenyataannya kan enggak sampai itu, sampai hari ini kan. Makanya kemarin Gubernur DKI kan dipanggil Presiden ya kaitannya itu, untuk memberikan satu dorongan kepada Gubernur untuk mengambil keputusan. Tapi sampai hari ini, Gubernur juga belum berani mengambil keputusan," tuturnya.

Selain itu, Trubus juga menilai tidak konsistennya pemerintah pusat dalam menegakkan aturan larangan mudik Lebaran.

Ia berpandangan, adanya lonjakan kasus Covid-19 bersumber dari tidak konsistennya penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

"Awalnya mudik itu dibolehkan, kemudian keluar SE Satgas yang melarang mudik. Tapi kemudian mengubah lagi ada istilahnya pengetatan. Baru setelah tanggal 6 Mei itu baru dilarang. Nah, ternyata selama pelarangan itu, ada yang namanya berkebutuhan khusus, ada yang karena dinas dibolehkan. Jadi tidak konsisten," ungkapnya.

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Masyarakat Sipil Minta Gerak Cepat Cegah Gelombang Ekstrem Covid-19

Diketahui, kasus baru Covid-19 kembali melewati angka 10.000 pasien per hari, setelah empat bulan yang lalu mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan.

Padahal, empat bulan lalu, kasus Covid-19 di Indonesia rata-rata mencapai angka 5.000-6.000 kasus baru per hari.

Namun, hingga Jumat (18/6/2021), data dari Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, terjadi penambahan 12.990 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.963.266 kasus sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com