Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi I DPR: Kami Tunggu Pemerintah Kirim Draf Revisi UU ITE

Kompas.com - 15/06/2021, 19:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan bahwa Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.

"Usulan agar UU ITE diperbaiki lagi, prinsipnya Komisi I DPR siap saja sepanjang pemerintah mengirimkan draf RUU ke DPR," kata Abdul Kharis sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Abdul Kharis mengatakan bahwa Komisi I DPR akan membahas revisi tersebut dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat luas.

Baca juga: Mahfud: Masukan Masyarakat Masih Terbuka Sebelum Draf Revisi UU ITE Dikirim ke DPR

 

Namun, sebelum revisi dibahas di DPR, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Komisi I DPR siap membahasnya dan melibatkan masukan masyarakat untuk bisa menghindari 'pasal karet'. Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE," ujarnya.

Politikus PKS itu pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada tahun 2016. Menurut dia, ada perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul "pasal karet".

Ia menilai pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut, karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus.

"Dalam aspek penegakan hukum, mungkin saja perlu sosialisasi lebih lanjut karena dirasa masyarakat ada perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus, perlakuannya beda-beda karena pemahaman atas UU ITE," katanya.

Baca juga: UU ITE Tidak Akan Dicabut, Ini Solusi Pemerintah untuk Pasal Karet

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan pasal multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan pasal multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com