Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KY dan Badan Pengawas MA Telusuri Kejanggalan Pemangkasan Vonis Pinangki

Kompas.com - 15/06/2021, 10:52 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis hukuman Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan terdakwa pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki hingga lebih dari separuhnya benar-benar keterlaluan.

Vonis 10 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi Jakarta, dipangkas majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi empat tahun penjara.

Kurnia mengatakan, seharusnya hukuman terhadap Pinangki diperberat, karena ia merupakan seorang jaksa. Selain itu, lanjut Kurnia, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...

"Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara," ujar dia.

Ia berpendapat, hal ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga penegak hukum tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Kurnia memaparkan, berdasarkan pemantauan ICW, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Kurnia pun mendorong agar jaksa segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, ICW meminta Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucapnya.

Bertalian dengan itu, ICW menilai masih ada klaster yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi yang melibatkan Pinangki. Salah satunya, yaitu klaster penegak hukum.

Menurut Kurnia, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun

"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab: bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?" kata Kurnia.

Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum Pinangki Sirna Malasari.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, hukuman Pinangki dipangkas oleh majelis hakim dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, dan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik itu menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer dan ketiga primer. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari kedua dakwaan itu.

Majelis hakim berpendapat, Pinangki hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsider. Pinangki juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata majelis seperti dikutip dalam putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com