Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggelapan Modus Impor Emas, Kejagung Sebut Ada Kesulitan Terkait Undang-undang

Kompas.com - 14/06/2021, 19:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyebut, ada kendala terkait undang-undang dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Ali mengatakan, dalam memproses kasus terkait bea cukai, pihaknya menerapkan unsur yang "merugikan perekonomian negara", atau bukan unsur "merugikan keuangan negara".

“Di dalam saya memproses seperti bea cukai, saya harus memutar, memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur yang ‘merugikan perekonomian negara’, bukan unsur ‘merugikan keuangan negara’,” kata Ali dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Dugaan Penggelapan Impor Emas, Ketua Komisi III Usul Bentuk Panja

Menurut Ali, kasus tersebut juga bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, UU terkait pajak, dan UU terkait kepabeanan.

“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap dia.

Namun, ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang pas untuk menindaklanjuti hal itu.

“Oleh karena dalam merumuskannya saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut adanya dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.

Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung

Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini menyebutkan, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.

Menurut dia, jumlahnya pun cukup besar. "Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.

Ia menyebut, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.

"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com