JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, pemberitaan yang menyebutkan 60 persen produk Nestle tidak sehat, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.
"Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan," dalam keterangan tertulis yang disampaikan BPOM, Selasa (8/6/2021).
BPOM dalam keterangannya menyebut, informasi mengenai produk Nestle tidak sehat tersebut lebih menyoroti pencantuman kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM), jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
Baca juga: Bahlil Sebut Pembangunan Pabrik Nestle di Batang Bakal Tarik Investasi Baru ke Jateng
Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Adapun mengenai aspek keamanan, mutu, gizi dan label terhadap produk Nestle tersebut, BPOM mengatakan telah melakukan proses evaluasi.
"Termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," lanjut BPOM.
Selain itu, menurut keterangannya, BPOM selalu melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai persetujuan saat pendaftaran.
Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
Baca juga: Resmikan Pabrik Baru Nestle, Bahlil: Izin Tidak Dipersulit, Enggak Pakai Amplop-amplop!
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Terakhir, jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533.
E-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, PT Nestle Indonesia angkat bicara terkait laporan yang publikasi oleh Finnancial Times yang menyebutkan bahwa sekitar 60 persen produk Nestle tidak sehat.
Menurut manajemen perusahaan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle.
“Kami merujuk pada beberapa artikel di media yang mempertanyakan profil gizi produk-produk Nestlé, yang didasarkan pada laporan media Financial Times. Analisis itu tidak mencakup produk -produk gizi bayi atau anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi,” kata Direktur Corporate Affairs Nestle Debora R. Tjandrakusuma melalui pernyataan resmi, Senin (7/6/2021).
Debora mengungkapkan, jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk Nestle dan berdasarkan penjualan global, hanya 30 persen yang tidak memenuhi standar kesehatan.