JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan, revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, ada empat hal yang ia usulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua sebagai bahan pertimbangan.
"Pertama, mungkin UU ini bisa memberi dasar untuk semua pihak bisa menghentikan kekerasan yang berulang di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja dengan Pansus, di DPR, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah
Selanjutnya, ia mengusulkan adanya pembahasan mengenai langkah transformatif untuk mentransformasikan konflik ke dalam ruang dialog publik.
Ia berharap, setelah direvisi, UU Otsus Papua dapat menghadirkan ruang dialog, sehingga semua kelompok masyarakat dapat diajak bicara dalam menyikapi berbagai persoalan di Papua.
Amiruddin juga menyinggung UU Otsus Papua yang ada saat ini, terdapat formulasi Partai Politik Lokal.
Namun, menurutnya formulasi tersebut selama ini tidak beroperasi, sehingga dapat dikatakan menjadi pasal yang tidak berjalan.
"Nah, hari ini saya mengusulkan, mungkin ini perlu lagi dilihat formulasinya akan seperti apa ini ke depan. Karena ini eksis di UU. Nah kalau revisi hari ini (Partai Politik Lokal) tetap ada dalam UU, tapi tidak ada formulasi operasionalnya akan seperti apa, tentu dia akan menjadi pasal yang tidak jalan," tutur dia.
Baca juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan
Selain itu, Amiruddin mengatakan, UU Otsus Papua harus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan mewujudkan keadilan.
Terkait hal tersebut, Amiruddin mempersoalkan pengadilan HAM di Papua yang belum terbentuk. Sementara, UU Otsus Papua mengatur soal pembentukan pengadilan HAM.
"Mungkin ibu bapak di DPR nanti bisa memeriksanya, dalam UU Otsus Papua ada perintah untuk mendirikan Pengadilan HAM di Papua. Sementara, itu sampai hari ini tidak bisa didirikan karena apa?" tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.