Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: UU Otsus Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2021, 19:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan, revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, ada empat hal yang ia usulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua sebagai bahan pertimbangan.

"Pertama, mungkin UU ini bisa memberi dasar untuk semua pihak bisa menghentikan kekerasan yang berulang di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja dengan Pansus, di DPR, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah

Selanjutnya, ia mengusulkan adanya pembahasan mengenai langkah transformatif untuk mentransformasikan konflik ke dalam ruang dialog publik.

Ia berharap, setelah direvisi, UU Otsus Papua dapat menghadirkan ruang dialog, sehingga semua kelompok masyarakat dapat diajak bicara dalam menyikapi berbagai persoalan di Papua.

Amiruddin juga menyinggung UU Otsus Papua yang ada saat ini, terdapat formulasi Partai Politik Lokal.

Namun, menurutnya formulasi tersebut selama ini tidak beroperasi, sehingga dapat dikatakan menjadi pasal yang tidak berjalan.

"Nah, hari ini saya mengusulkan, mungkin ini perlu lagi dilihat formulasinya akan seperti apa ini ke depan. Karena ini eksis di UU. Nah kalau revisi hari ini (Partai Politik Lokal) tetap ada dalam UU, tapi tidak ada formulasi operasionalnya akan seperti apa, tentu dia akan menjadi pasal yang tidak jalan," tutur dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Selain itu, Amiruddin mengatakan, UU Otsus Papua harus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan mewujudkan keadilan.

Terkait hal tersebut, Amiruddin mempersoalkan pengadilan HAM di Papua yang belum terbentuk. Sementara, UU Otsus Papua mengatur soal pembentukan pengadilan HAM.

"Mungkin ibu bapak di DPR nanti bisa memeriksanya, dalam UU Otsus Papua ada perintah untuk mendirikan Pengadilan HAM di Papua. Sementara, itu sampai hari ini tidak bisa didirikan karena apa?" tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com