Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samakan TWK dengan Litsus Era Orba, Tjahjo: Dulu Fokus PKI, Sekarang Lebih Kompleks

Kompas.com - 08/06/2021, 16:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai, tes wawasan kebangsaan yang dilakoni pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang biasa.

Ia membandingkan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (litsus) di era Orde Baru.

Menurut Tjahjo, hal yang membedakan TWK dan litsus hanya terkait pernyataan yang diajukan.

"Zaman saya litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI (Partai Komunis Indonesia), sekarang kan secara luas secara kompleks," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Dukung Firli dkk Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Menpan RB: Apa Urusannya dengan Pelanggaran HAM?

"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dulu dan sebagainya, Pak Cornelis yang dari bawah, sama plek aturannya," ujar Tjahjo.

Oleh karena itu, Tjahjo mendukung sikap pimpinan KPK yang menolak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Tjahjo, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?" ujar Tjahjo.

Baca juga: Anggota Komisi III: Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com