Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Dari India Masuk RI Dikarantina 14 Hari, Negara Lain 5 Hari

Kompas.com - 07/06/2021, 20:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan khusus bagi warga yang masuk ke Indonesia yang berasal dari India.

Setibanya di Indonesia, mereka diwajibkan untuk karantina selama 14x24 jam atau 14 hari.

"Untuk India kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry test, dilakukan karantina 14 hari pelaksanaannya baru dilakukan exit test," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kisah Karyawan Farmasi, Sukarela Jadi Badut Bantu Anak India Lawan Covid-19

Ganip mengatakan, aturan karantina diterapkan bagi seluruh pihak, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Tanah Air.

Namun, apabila warga tersebut tak berasal dari India, karantina dilakukan selama 5×24 jam atau 5 hari.

"Begitu datang kita lakukan entry test, setelah itu kita karantina 5 hari baru dilakukan exit test," ujar Ganip.

Ganip tak menjelaskan secara rinci alasan pemerintah menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang berasal dari India.

Namun, sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Negeri Lima Benua itu melonjak signifikan beberapa waktu terakhir.

Ganip pun meminta jajarannya betul-betul menerapkan kebijakan terkait karantina ini. Apalagi, belakangan kasus Covid-19 di sejumlah negara mengalami peningkatan yang cukup tajam. 

Ia tak ingin kasus virus corona melonjak akibat kedatangan WNI maupun WNA dari negara tetangga.

"Kita memahami bersama bahwa Covvid di negara tetangga juga masih tinggi melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan," kata Ganip.

"Di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk PMI (pekerja migran Indonesia) dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan, atau darat hendaknya betul-betul bisa melaksanakan hal ini," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.

Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Wiku, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: KPCPEN: Karantina 14 Hari Hanya Berlaku bagi Pelaku Perjalanan dari India

Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.

Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari negara lain.

"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ujar Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com