Berdasarkan hasil TWK yang sampai saat ini tidak dibuka ke publik, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
Lewat surat keputusan pimpinan KPK, mereka yang tidak lolos mengikuti TWK kemudian dinonaktifkan atau di-nonjob-kan.
Pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) selanjutnya mengadakan rapat.
Hasilnya, dari 75 pegawai tak lulus TWK, sebanyak 51 pegawai dinyatakan sudah tidak bisa lagi bergabung di KPK mulai 1 November 2021.
Sedangkan 24 pegawai sisanya, meskipun masih diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan bela negara, namun tak ada jaminan bagi mereka bisa diangkat menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.