Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Parameter Politik: 52,7 Persen Responden Menolak Presiden 3 Periode

Kompas.com - 05/06/2021, 15:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Parameter Politik Indonesia menunjukkan, mayoritas responden menolak perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, 52,7 persen responden menyatakan tidak setuju saat ditanya apakah mereka setuju atau tidak setuju jika jabatan presiden diubah dan diperpanjang jadi tiga periode.

"Rata-rata tidak setuju, 52,7 persen tidak setuju, yang setuju 27,8 persen, selebihnya tidak menjawab. Artinya, masyarakat tidak setuju jika jabatan presiden diubah menjadi tiga periode," kata Adi dalam rilis survei, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Survei Parameter Politik: Elektabilitas PDI-P 22,1 Persen, Gerindra 11,9 Persen, Golkar 10,8 Persen

Adi menuturkan, survei juga menanyakan pendapat responden apabila Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Hasilnya, 45,3 persen responden menjawab tidak setuju, 25,3 persen menjawab tidak setuju, sedangkan 29,4 persen tidak menjawab.

Sebanyak 50,6 responden pun menyatakan tidak setuju jika Undang-Undang Dasar 1945 diamendemen untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode.

Menariknya, kata Adi, Jokowi masih menjadi tokoh dengan elektabilitas tertinggi apabila pemilihan presiden dilakukan saat ini dan Jokowi diperbolehkan mengikuti pilpres.

Survei menunjukkan, Jokowi dipilih oleh 21,6 persen responden, mengungguli sejumlah nama seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (14 persen), Gubernur Ganjar Pranowo (11,6 persen), dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (9,8 persen).

Baca juga: Survei ARSC: 69,5 Persen Responden Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden Diubah Bisa 3 Periode

Menurut Adi, hal itu mencerminkan bahwa Jokowi masih menjadi figur yang layak menduduki kursi presiden, tetapi publik tetap menghormati supremasi hukum dan tegaknya demokrasi yang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

"Jadi masyarakat kita itu hati dan pikirannya terbelah, satu sisi masih ingin menjadikan Jokowi sebagai presiden, tapi mereka menolak kalaupun harus mau tiga periode terlampau berisiko dan harganya terlampau mahal jika harus mengubah Undang-Undang Dasar," kata Adi.

Survei ini dilakukan oleh Parameter Politik Indonesia pada pada 23-28 Mei 2021 dengan metode telepolling kepada 1.200 responden.

Survei ini memiliki margin of error sebesar lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca juga: Banyak Tokoh Elektabilitasnya Tinggi, Isu Presiden 3 Periode Dinilai Tak Perlu Ditakuti

Isu perubahan masa jabatan Presiden bisa hingga tiga periode berkali-kali muncul pada era Jokowi.

Jokowi sendiri menekankan, ia telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengaku tidak berniat dan tak mempunyai minat untuk menjabat selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com