Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 4 Juni: 6.486 Kasus Baru Tersebar di 33 Provinsi, Tertinggi Jawa Barat

Kompas.com - 04/06/2021, 17:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melaporkan informasi perkembangan kasus harian Covid-19 pada Jumat (4/6/2021).

Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat sore, tercatat ada 6.486 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Data tersebut terhitung sejak Kamis (3/6/2021) pukul 12.00 WIB hingga Jumat (4/6/2021) siang pukul 12.00 WIB.

Sehingga secara akumulatif ada 1.843.612 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga hari ini.

Adapun jumlah penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 107.636 spesimen dalam 24 jam terakhir.

Berdasarkan data tersebut, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 33 provinsi.

Baca juga: UPDATE: Tambah 107.636, Total Spesimen Covid-19 yang Diperiksa 17.082.313

Terdapat, satu provinsi yang tidak memiliki penambahan kasus baru Covid-19, yakni Papua.

Dari data yang sama, tercatat juga lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni Jawa Barat 952 kasus baru, DKI Jakarta 906 kasus baru, Jawa Tengah 887 kasus baru, Riau 593 kasus baru, dan Sumatera Barat 306 kasus baru.

Per hari ini, pemerintah juga mencatat ada penambahan 5.950 pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.697.544 orang.

Selain itu, ada juga penambahan 201 pasien yang tutup usia setelah sempat dinyatakan positif virus Corona.

Hal ini juga membuat jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini bertambah menjadi 51.296 orang.

Baca juga: UPDATE 4 Juni: Tambah 5.950, Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh Capai 1.697.543

Berikut ini data sebaran kasus baru Covid-19 di Indonesia hingga 4 Juni 2021:

1. Jawa Barat: 952 kasus baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com