Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wamen PAN-RB, Mensesneg Diminta Lebih Teliti, Hindari Kesan Tak Matang

Kompas.com - 04/06/2021, 16:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk lebih teliti dan awas dalam mengatur dokumen yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkannya untuk merespons Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya berharap Pak Mensesneg ke depannya lebih teliti dan awas ketika mengatur dokumen-dokumen yang akan ditandatangani Presiden. Jangan sampai makin kuat kesan di masyarakat bahwa keputusan-keputusan yang diambil Presiden kadang kala tidak dirancang dengan matang," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

"Hal semacam ini bisa menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada presiden menjadi berkurang," tuturnya.

Baca juga: Selain di Kemenpan RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong

Sebab, menurut Luqman, kehadiran Perpres 47 tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB ini mengingatkan masyarakat pada Perpres 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UMKM.

Menurut Luqman, masih belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap implementasi perpres yang mengatur soal wakil menteri di perpres tersebut.

Padahal, perpres yang mengatur soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM (Wamenkop dan UMKM) sudah diterbitkan sejak tahun 2020.

"Tetapi, sampai saat ini Perpres 95 dan 96 tahun 2020 itu tidak jelas tindaklanjutnya oleh Presiden," ucap dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Presiden yang Teken Perpres Penunjukan Wamen PAN RB

Politisi PKB ini menilai, apabila memang kehadiran semua perpres itu dianggap penting, seharusnya sudah ada tindak lanjut dari Presiden Jokowi.

Ia pun menduga Perpres Nomor 47 tahun 2021 juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

"Jadi, saya kira wajar bila ada pihak yang menduga perpres 47 tahun 2021 ini juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh Presiden," tutur dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2020.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Soal Wamen PAN-RB, Pimpinan DPR: Hak Presiden, Silakan Saja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com