Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Kompas.com - 04/06/2021, 14:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyebutkan, sejak awal tujuan penyusunan revisi Undang-Undang KPK tidak dimaksudkan untuk memberhentikan sejumlah pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Giri, salah seorang anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengatakan, seharusnya semua pegawai KPK diangkat terlebih dahulu menjadi ASN kemudian baru dilakukan pembinaan.

"Kan original intent orang yang menyusun undang-undang tuh dan diakui oleh beberapa orang ini, termasuk Pak Arsul Sani mengatakan, 'enggak kayak begini, mestinya diangkat dulu jadi PNS dan dilakukan pembinaan". Dan itu tecermin dalam peraturan yang ada,” kata Giri kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Giri Suprapdiono: Saya Orang yang Tolak Mobil Dinas KPK, Saya Sampaikan ke Pimpinan

Giri juga menambahkan, semestinya setelah semua pegawai dilantik menjadi PNS, kemudian baru masuk ke tahap orientasi atau pembinaan sebagai ASN.

Sehingga, tidak perlu ada label "merah" atau "tidak bisa dibina" terhadap sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK.

"Jadi bukan pembinaan ala, seperti ini, orang dicap warna merah, tidak bisa dibina, harus bela negara dan segala macam," kata dia.

Oleh karena itu, Giri pun menduga TWK merupakan sebuah alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu.

"Ini adalah penyingkiran secara sistematis saja, mengunakan dalih formal yaitu namanya tes wawasan kebangsaan," ucap Giri.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Disingkirkan TWK, Pencarian Harun Masiku Terkendala

Diketahui, KPK menetapkan sebanyak 75 pegawainya tidak lolos TWK. Adapun, TWK merupakan tes alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari total 75 pegawai tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan lanjutan sebelum diangkat menjadi ASN.

Namun, 24 pegawai tersebut juga masih memiliki peluang untuk tidak lolos dalam proses pembinaan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dianggap sudah masuk katagori “merah” dan tidak bisa dibina.

Mereka pun akan diberhentikan dari posisinya sebagai pegawai KPK per November 2021.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan TWK, Giri Suprapdiono: Pewawancara Tahu Rumah Saya di Kaki Gunung 700 Kilometer dari Jakarta

Tentunya, hal ini menjadi sorotan masyakarat. Banyak pihak yang menuding ada tujuan tertentu dari pemberhentian sejumlah pegawai KPK.

Salah satunya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai upaya pemberhentian pegawai dengan menggunakan hasil asesmen TWK dilakukan bukan hanya oleh Pimpinan KPK.

"Selama ini dalam pengamatan kami, yang harus dilihat lebih lanjut Pimpinan KPK tidak bergerak sendiri. Ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," ucapnya dalam konferensi yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com