JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan terdapat ratusan kapal andon yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI) resmi di Laut Arafuru atau Wilayah Pengelolaan Perikanan 718, Papua.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, banyak kapal ukuran di bawah 30 GT yang melakukan penangkapan ikan lintas provinsi tanpa mengantongi SIPI andon di Laut Arafura.
Baca juga: KKP Izinkan Kapal Ikan Eks Asing Beroperasi di Laut RI, Begini Ketentuannya
"Kami memperkirakan ada sekitar 300-an kapal ikan dengan ukuran dibawah 30GT yang beroperasi lintas provinsi dari Maluku ke Papua," ujar Abdi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Abdi menyebut, kapal-kapal tersebut beroperasi dengan SIUP Provinsi Maluku maupun tanpa SIPI. Namun, mereka beroperasi dan sandar di pelabuhan sekitar Merauke, Papua.
Akibat kegiatan nelayan andon ilegal ini, pendataan hasil tangkapan, pungutan pajak dan retribusi menjadi tidak optimal.
Keberadaan nelayan andon ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan lokal dan nelayan andon.
Abdi mengatakan, sejauh ini belum ada perjanjian andon antara Provinsi Maluku dan Papua. Sehingga keberadaan kapal tersebut bisa dikategorikan melakukan pelanggaran zona tangkap dan pelanggaran SIPI.
Baca juga: KKP Tangkap 92 Kapal Ikan Ilegal, 22 di Antaranya Berbendera Asing
Selain diduga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon, kapal tersebut mayoritas berlabuh dan bongkar muatan di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tangkahan.
Menurutnya, praktik ini bisa berlangsung karena kapasitas pengawasan perikanan oleh Provinsi Papua masih sangat lemah.
"Sehingga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap keberadaan kapal ikan lintas provinsi tersebut," kata Abdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.