Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen juga sangat mudah, yakni cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan akan terhubung melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK
Bila dokumen asli, dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Namun jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Cara untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen bisa melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
Warga DKI Jakarta bisa mengakses layanannya di laman Alpukat Betawi. Kemudian, cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
Nantinya, dokumen kependudukan dalam bentuk portable document format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Alur Mengurusnya di Dukcapil
Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Dokumen pun sudah bisa diakses, simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.