Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 03/06/2021, 12:05 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia.

Menurut pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada risiko jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran.

Adapun risiko tersebut antara lain kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas.

Lantas bagaimana caranya membuat akta kelahiran?

Akta kelahiran bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Baca juga: Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPA

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat mengurus akta kelahiran yakni:

- Membawa pengantar dari rumah sakit atau surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau puskesmas

- Membawa buku nikah

- Membawa fotokopi e-KTP

- Membawa fotokopi kartu keluarga.

Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya.

Cetak akta secara mandiri

Namun, kini masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.

Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Baca juga: 5 Juta Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Pemda Didorong Bersinergi dengan Organisasi Masyarakat

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara untuk mengecek keaslian dokumen juga sangat mudah, yakni cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan akan terhubung melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK

Bila dokumen asli, dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Namun jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen bisa melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

Warga DKI Jakarta bisa mengakses layanannya di laman Alpukat Betawi. Kemudian, cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Nantinya, dokumen kependudukan dalam bentuk portable document format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Alur Mengurusnya di Dukcapil

Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

Dokumen pun sudah bisa diakses, simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com