Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan Obligasi “Dragon” Fiktif Diungkap

Kompas.com - 03/06/2021, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi “dragon” fiktif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para pelaku menggunakan obligasi atau surat utang dalam berbagai bentuk pecahan mata uang.

“Jadi mereka para pelaku menyampaikan bahwa ini obligasi China atau dragon atau bentuk dan gambar segala macamnya itu bergambar naga,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Obligasi Fiktif Mengaku Bisa Gandakan Uang

Helmy mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah obligasi dalam berbagai jenis pecahan mata uang, di antaranya pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun.

“Kita juga menemukan berbgai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan obligasi China tadi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan, para tersangka menjanjikan para korban dengan iming-iming bahwa obligasi “dragon” tersebut bisa dicairkan.

Para tersangka, menurut dia, meminta imbalan sejumlah pembayaran tertentu kepada para korban yang tertarik dengan obligasi itu.

“Bagaimana para pelaku bisa meyakinkan korban. Jadi dia secara perorangan menjelaskan bahwa dia punya obligasi dragon yang bisa cairkan tapi dia butuh pembiayaan dan biaya administrasi dan sebagainya,” ujar Helmy.

“Kemudian menjanjikan tadi disebutkan bahwa ini bisa kalau sudah dicairkan bisa senilai Rp 100 miliar. Nah dari iming-iming ini korban menjadi tergerak menyerahkan uangnya secara bertahap,” kata dia.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Terkait kasus obligasi “dragon” fiktif tersebut, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yakni dua pria berinisial AM dan JM.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

Setidaknya, Helmy menyebut, obligasi “dragon” fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban.

Namun, Helmy tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," kata Helmy.

Ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar, sedangkan, Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 36 miliar dari kasus tersebut.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com