Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Terapkan "Restorative Justice", Kasus Pria Pukul Adik Berujung Damai

Kompas.com - 23/05/2021, 21:33 WIB
Muhammad Naufal,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus yang melibatkan seorang pria memukul saudaranya di Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut adalah ES.

Sedangkan, korbannya adalah RM, adik kandung ES. Kasus ini terjadi pada 9 Maret 2021. 

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dengan melakukan pemukulan," ungkap Dewa kepada awak media, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetap Usut Kasus Pemukulan dan Penjarahan yang Dilakukan Rombongan Pesilat

Kasus inii, kata Dewa, bermula dari ES yang kerap kehilangan uang di rumahnya. Rumah ES berada tidak jauh dari rumah RM.

Suatu ketika, ES tersulut emosi perihal kehilangan uang itu. Dia lantas hendak memukul iparnya, istri dari RM. Namun, perkelahian tersebut dilerai RM.

Saat melerai perkelahian itu, pukulan dari ES sempat mengenai wajah RM dan menyebabkan lebam di wajahnya.

"Karena peristiwa itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," sebut Dewa.

Berdasar pemeriksaan, Wira mengaku RM menyesali perbuatan tersebut.

Keluarga RM kemudian melayangkan permohonan pengampunan kepada Kejari Kota Tangerang.

"Atas dasar itu, kami mengkaji dan mempertimbangkan untuk diajukan restorative justice ke Kejati dan Kejagung," ucapnya.

Kejari Kota Tangerang, imbuhnya, lantas menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.

Wira mengaku, dalam menerapkan keadilan restoratif, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. 

Salah satunya, kata Wira, yakni perundingan antara kedua belah pihak yang bermasalah.

"Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Insiden Pemukulan yang Dilakukan Timses Denny Indrayana, Korban Dianggap Penyusup

Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, ada sejumlah syarat lain untuk menerapkan restorative justice, selain kesepakatan untuk berdamai.

Beberapa syarat itu, lanjut Dapot, yakni ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian yang timbul dari kasus tersebut berada di bawah Rp 2.500.000.

"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke pengadilan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com