Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM: Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Dikaitkan dengan TWK

Kompas.com - 21/05/2021, 13:17 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dikaitkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Sigit, pelaksanaan TWK tidak relevan dengan kinerja para pegawai KPK.

"Alih status tidak ada hubungan dan tak boleh dikaitkan dengan TWK, karena tidak relevan dengan kinerja dan capaian para pegawai KPK secara individual maupun institusional," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Oleh sebab itu, Sigit mendesak pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan status pegawai yang tak lolos TWK, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Sigit menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengatur ketentuan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian.

"Perintah Presiden untuk alih status harus segera dilaksanakan tanpa syarat TWK, karena TWK bukan syarat dan tak ada dasarnya dalam Undang-Undang yang relevan," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Sigit juga menegaskan, perlu dibentuk tim khusus untuk menginvestigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK.

Terkait hal ini, pimpinan KPK telah dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam proses TWK.

"Jika ada dugaan dan bukti awal pelanggaran dan penyalahgunaan dalam bentuk penyelenggaraan TWK, perlu dibentuk tim investigasi dan mengevaluasi TWK tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait dengan polemik TWK yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu.

Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/5/2021) Firli menegaskan tidak pernah berpikir untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos TWK.

Ia mengatakan, pembahasan alih fungsi status kepegawaian di KPK akan dibahas intensif pekan depan dengan Menpan RB dan Kepala BKN.

Firli juga menjamin bahwa tidak ada pekerjaan di KPK yang tertunda akibat pembebasatugasan 75 pegawai yang tak lolos tes. Sebab pekerjaan para pegawai tetap dilaksanakan oleh para atasannya langsung.

"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com