Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai

Kompas.com - 20/05/2021, 07:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi masih menjadi polemik kendati Presiden Joko Widodo telah bersikap.

Pimpinan KPK didesak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Padahal, Presiden Jokowi menyatakan, hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya telah meminta pimpinan untuk mencabut SK.

Harun merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan salah satu pegawai yang tak lolos TWK.

Pencabutan SK perlu dilakukan agar pegawai dapat kembali menjalankan tanggung jawabnya, termasuk terkait penanganan kasus.

"Kami sudah meminta kepada pimpinan untuk segera mengaktifkan kembali ke 75 orang yang dinonaktifkan," kata Harun, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Desakan terhadap pimpinan KPK juga disampaikan oleh pegiat antikorupsi.

Baca juga: ICW Desak Firli Bahuri Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai KPK

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Jokowi melakukan supervisi terhadap pimpinan KPK agar tidak membuat interpretasi berbeda dan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes.

“Jangan sampai pimpinan KPK menafsirkan lain pernyataan Presiden dan tetap memaksakan pemberhentian 75 pegawai KPK,” kata Kurnia kepada Kompas.com.

Selesaikan proses administrasi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, arahan dari Presiden Jokowi sudah sangat jelas. Seharusnya, semua pegawai KPK beralih status menjadi ASN tanpa melalui TWK.

Ia mendorong pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan proses administrasi alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Arahan Presiden dan regulasinya dalam Undang-undang KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi cukup jelas. Pegawai KPK beralih status menjadi ASN," ujar Sigit, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Secara terpisah, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK harus segera menjalankan arahan Presiden Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com