JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus bergulir.
Ihwal yang diperdebatkan bukan hanya materi tes, tetapi juga menyangkut 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.
Publik dan para pegiat antikorupsi geram lantaran 75 pegawai yang tak lolos itu dibebastugaskan dari KPK.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...
Padahal, mereka yang tak lolos TWK adalah orang-orang yang dinilai berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Beberapa di antaranya yakni kepala satuan tugas (kasatgas) yang tengah menangani kasus korupsi kelas kakap.
Publik tak berhenti bersuara. Alih-alih memperkuat KPK, tes wawasan kebangsaan justru dinilai melemahkan, bahkan mematikan lembaga antirasuah itu.
Polemik ini akhirnya membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Setelah perdebatan mengemuka di media massa, Jokowi meminta TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai.
Tak jadi dasar pemecatan
Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Terkait hal ini, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.