Jokowi pun meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.
Peluang perbaikan
Alih-alih diberhentikan, kata Jokowi, terdapat langkah lain yang bisa ditempuh jika ada pegawai yang dianggap masih memiliki kekurangan.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan
Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Oleh karena itu, hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik secara individu maupun institusi.
"KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jokowi.
Respons KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti arahan Jokowi.
Ghufron juga sepakat bahwa hasil asesmen TWK akan digunakan untuk perbaikan individu dan lembaga antirasuah itu.
Ia berharap polemik alih status kepegawaian dapat segera diselesaikan sehingga KPK bisa kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron, dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Respons Pimpinan, Dewas dan Pegawai KPK atas Sikap Jokowi soal Polemik TWK
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan setuju dengan pernyataan Jokowi. Ia menilai, sejak awal proses TWK sudah bermasalah.
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hasil TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Syamsuddin.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Harahap pun bersyukur atas pernyataan Jokowi. Pernyataan Jokowi dinilai Yudi menjadi pemantik semangat upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu Jokowi juga dinilai tidak berupaya untuk membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.