JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjelaskan mengapa hanya menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pasca larangan mudik pada 18 Mei 2021 di 30 provinsi.
Hal itu disebabkan pemerintah masih akan mengacu pada kriteria pemberlakuan PPKM yang biasa diterapkan sebelumnya.
"Jadi tetap pemerintah menggunakan kriteria salah satu dari empat kroteria yang diterapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi yang disiarkan di YouTube resmi BNPB, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan
Adapun faktor pertama penerapan PPKM adalah kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut ada di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan Covid-19 di bawah rata-rata nasional, angka kematian di atas nasional, serta kapasitas tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rasio (BOR) di atas 70 persen.
"Jadi dengan demikian di berbagai daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikro namun tentu kepada para gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus," ujar Airlangga.
"Sedangkan 30 daerah ini terus kita tekan dan terus kita tetapkan kebijakan tersebut," ucap dia.
Baca juga: PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Setelah Masa Larangan Mudik
Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini rencananya diperpanjang selama 14 hari dan diterapkan di 30 provinsi. Sementara larangan mudik berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.
"PPKM mikro tahap kedelapan yaitu, 18-31 Mei, akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," ucap Airlangga, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Adapun 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro saat ini yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Kendurkan PPKM Mikro Jelang Larangan Mudik Lebaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.