JAKARTA, KOMPAS.com – Mayoritas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet sudah terima insentif.
Koordinator Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Letkol Laut M Arifin mengatakan, sebagian besar nakes dapat memahami keterlambatan pembayaran insentif karena disebabkan proses review di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini mereka bahagia sekali, kemarin saya monitor langsung ke ATM, saya lihat ada (yang) cair Rp 15 juta, ada Rp 20 juta, ada yang lewat manual. Itu akan dipercepat yang belum," kata Arifin, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/5/2021).
Arifin mengatakan, insentif tersebut bukan merupakan gaji, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah.
Baca juga: INFOGRAFIK: Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19
Ia pun meminta keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet tidak menjadi isu yang berkepanjangan.
"Jadi ini bersifat rewards, jadi bukan suatu gaji seperti yang di pabrik orang rekrut masuk. Beda, di sini adalah relawan. Itu harus digarisbawahi," ucapnya.
Untuk diketahui, besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19 yaitu,
Blokir dibuka
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, awalnya tunggakan insentif nakes sejak tahun 2020 sebesar Rp 1,48 triliun.
Pihaknya sudah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar blokir anggaran pada Badan PPSDM dibuka.
Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes pada Januari-Maret 2021 Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar
Setelah BPKP menerbitkan review secara bertahap, total blokir anggaran yang sudah dibuka hingga saat ini sebesar Rp 1,097 triliun.
"Sehingga secara keseluruhan dari pagu yang diblokir Rp 1,48 triliun ini, tinggal tersisa Rp 382,8 miliar yang masih harus di-review oleh teman-teman BPKP," kata Kirana dalam konferensi pers yang sama.
Menurut Kirana, sebagian besar tunggakan merupakan dana insentif Desember.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dari total tunggakan sebesar Rp 1,48 triliun, anggaran yang sudah disetujui untuk dibayarkan yakni sebesar Rp 790,28 miliar untuk 124.855 nakes.
"Artinya kami sudah mengajukan proses ke Kemenkeu dan disetujui, kami menunggu hasilnya yang biasanya adalah membutuhkan satu, dua hari ke depan," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Pencairan Tunggakan Insentif Nakes 2020 Capai Rp 580 Miliar
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga meminta agar insentif nakes dapat tersalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
Menurut dia, hal yang sama juga disampaikan Presiden Joko Widodo agar para nakes dapat menikmati momentum Lebaran serta ikut berpartisipasi dalam mendorong konsumsi ekonomi.
"Pesan Bapak Presiden ini kan sebenarnya yang penting memang bagaimana supaya insentif-insentif ini ter-deliver dengan memanfaatkan momentum Lebaran. Sehingga, mereka bisa menikmati untuk Lebaran dan secara makro bisa mendorong konsumsi," kata Muhadjir, Selasa.
Selain itu, ia meminta pemberian insentif bagi nakes harus berdasarkan pada prinsip keadilan.
Nakes yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19, baik di fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit harus diutamakan menjadi penerima insentif.
Bahkan, ia menekankan, pelacak kontak erat pasien Covid-19 atau tracer di lapangan juga harus mendapatkan insentif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.