Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
Keenam, untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Bukan Vaksin, Menhub Usul Tes Covid-19 Gratis buat Pemudik via Darat Saat Arus Balik
Adapun tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.
Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.
Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
Baca juga: Puncak Arus Balik di Soekarno-Hatta Diprediksi Terjadi pada 17 Mei
Seluruh pelaku perjalanan wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Syarat ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.