JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Terdakwa, melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.
“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.
Penasihat hukum juga menyebut tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Didakwa Lalai hingga Sebabkan Kebakaran
Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.
“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, karena hanya majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa),” kata tim kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada 1 Februari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 6 terdakwa lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Mereka adalah pekerja yang terdiri dari Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Uti Abdul Munir.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi
JPU mengungkapkan, Uti Abdul Munir awalnya diminta merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
Uti merupakan mandor yang mempekerjakan lima terdakwa lainnya. Proyek itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Adapun kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.
Pada hari kejadian, lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai tukang bangunan melakukan tugasnya. Namun, mereka tidak diawasi oleh Uti karena sedang melakukan pekerjaan lain.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno bertugas menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha. Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang.
Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula.
Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Gedung Kejagung Diperkirakan Capai Rp 1,12 Triliun