Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mohon Vonis Bebas

Kompas.com - 10/05/2021, 21:17 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa, melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.

“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.

Penasihat hukum juga menyebut tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Didakwa Lalai hingga Sebabkan Kebakaran

Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.

“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, karena hanya majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa),” kata tim kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada 1 Februari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 6 terdakwa lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Mereka adalah pekerja yang terdiri dari Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Uti Abdul Munir.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi

 

JPU mengungkapkan, Uti Abdul Munir awalnya diminta merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Uti merupakan mandor yang mempekerjakan lima terdakwa lainnya. Proyek itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Adapun kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada hari kejadian, lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai tukang bangunan melakukan tugasnya. Namun, mereka tidak diawasi oleh Uti karena sedang melakukan pekerjaan lain.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno bertugas menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha. Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang.

Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula.

Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Gedung Kejagung Diperkirakan Capai Rp 1,12 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com