Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Jumlah Penumpang Turun Signifikan sejak Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 10/05/2021, 17:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 diterima masyarakat dengan baik.

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perjalanan sejak 6 Mei 2021, dibandingkan sebelum masa larangan mudik.

"Tanggal 6-9 Mei yang kita evaluasi terjadi penurunan yang signifikan," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Hingga Hari Kelima Peniadaan Mudik, Polisi Klaim Putar Balik 104.370 Kendaraan

Budi mengatakan, jumlah orang yang menempuh perjalanan udara menurun hingga 93 persen. Sementara, penumpang perjalanan laut turun 90 persen.

Di sektor transportasi darat, penurunan angka perjalanan orang cenderung lebih kecil yakni 40 persen.

"Kemarin kami sempat melakukan kunjungan ke tiga tempat. Ke (pelabuhan) Merak, Bakauheni, ke Brebes, penurunan begitu signifikan, 90 persen penumpang pergerakannya. Tetapi, untuk sektor logistik hanya turun kira-kira 3 sampai 5 persen," ujar Budi.

Baca juga: PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Setelah Masa Larangan Mudik

Dengan berlakunya larangan mudik, kata Budi, masyarakat sudah pulang ke kampung halaman sebelum 6 Mei.

Selama masa pengetatan perjalanan 22 April-5 Mei 2021, terjadi kenaikan jumlah perjalanan orang sebesar 20 hingga 30 persen.

Budi pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan respons positif terhadap kebijakan larangan mudik dan pengetatan perjalanan ini.

"Kami juga mengapresiasi TNI, Polri, dan pemda (pemerintah daerah) yang melakukan effort yang baik terhadap upaya-upaya penyekatan," kata dia.

Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Meski demikian, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, peningkatan arus mudik masih mungkin terjadi pada besok dan lusa.

Untuk itu, Budi meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan pemerintah.

"Oleh karenanya kami mengimbau untuk tetap apabila saudara-saudara kita tidak akan melakukan mudik, karena itu akan lebih baik," kata dia.

Baca juga: Doni Monardo: Kalau Telanjur Mudik Wajib Karantina, Apa Pun Alasannya

Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat. Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.

Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan selama larangan mudik diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com