JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pemerintah satu suara mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujar Panutan, dikutip dari keterangan pers, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada
Panutan menjelaskan, PMK Nomor 42 Tahun 2021 merupakan juknis bagi PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut," tegasnya.
Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” tutur dia.
Baca juga: THR PNS 2021, Petisi Online, dan Respons Pemerintah
Panutan mengatakan, PP Nomor 63 dan PMK Nomor 42 berlaku umum.
Sehingga, semua ASN di berbagai kementerian/lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi kementerian/lembaga tertentu,” ungkapnya.
Panutan merinci, sesuai regulasi dalam PP maupun PMK, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya.
Ia menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 dan 2020 sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu.
Baca juga: Polemik THR PNS yang Dipotong...
Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” ujar Panutan.
Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.
“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” kata Panutan.
"Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.