Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Klaster Tarawih, Menag Minta Intensifkan Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadhan

Kompas.com - 30/04/2021, 20:21 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaranya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

Hal ini ia katakan terkait dua klaster baru Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah yang diduga berasal dari kegiatan Shalat Tarawih.

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Ada Klaster Usai Tarawih di Banyumas, Menag: Jangan Lengah Jalankan Protokol Kesehatan

Yaqut mengatakan, munculnya klaster baru di Banyumas harus dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak lengah terhadap protokol kesehatan.

Menurut dia, sejak awal Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan shalat wajib lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, tadarus Al Quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter dan setiap jemaah membawa alat shalat pribadi.

Sementara untuk kegiatan Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Baca juga: 51 Peserta Tarawih Positif Covid-19, Kemenag Banyumas: Ditemukan Banyak Jemaah Tak Pakai Masker Saat Shalat

Berikutnya, peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pengurus atau pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jemaah yang sedang tidak sehat tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain.

Petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.

"Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Al Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," ucap dia.

Baca juga: Ini Kronologi Klaster Covid-19 Jemaah Shalat Tarawih di Banyumas

Diketahui ada puluhan jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas dilaporkan terpapar Covid-19.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, jemaah yang terpapar Covid-19 berasal dari dua masjid atau mushala yang ada di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede.

"Untuk klaster shalat tarawih di Desa Pekaja total 44 orang yang positif Covid-19," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (29/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com